SELAMAT DATANG DI BLOG KU..

Selasa, 29 Mei 2012

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA MELALUI PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL

SRI RAHMADHANI
Mahasiswa STMIK INDONESIA


 

Abstrac

Peran serta tenaga kerja dalam pembangunan semakin lama semakin meningkat, begitu juga resiko yang dihadapi. Untuk itu diperlukan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan terhadap tenaga kerja. Salah satu perlindungan yang diberikan adalah pemberian jaminan sosial terhadap tenaga kerja.


 

  1. Pendahuluan

Sejarah kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, pembangunan di berbagai bidang sepertinya tidak pernah henti – hentinya dilakukan. Kesemua pembangunan yang dilaksanakan tersebut tentu saja memiliki tujuan akhir, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur baik secara materil maupun secara spiritual. Untuk itu, pembangunan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang sejak reformasi bergulir sampai saat ini telah diamandemen sebanyak empat kali.

Didalam pelaksanaan pembangunan nasional tersebut, tenaga kerja memegang peranan dan kedudukan yang sangat penting. Untuk perlu dibentuk penyelenggaraan program jaminan sosial terhadap tenaga kerja sebagai salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara, yang mana maksudnya adalah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi pada masyarakat.

Penyebab utama perlunya jaminan sosial ini adalah karena adanya pengaturan mengenai ini sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28 H UUD 1945 Amandemen Kedua yang menyatakan bahwa : "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh". Selain itu ketetapan MPR No. X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 juga menugaskan kepada Presiden untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberi perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu. Lazimnya pelaksanaan jaminan sosial tersebut haruslah sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan suatu negara. Begitupun dengan Indonesia yang merupakan sebuah negara berkembang yang dalam pelaksanaan serba terbatas karena kondisi dan kemampuan keuangan negara yang memang tidak mencukupi, sehingga akhirnya yang dilakukan adalah jaminan sosial tersebut didanai sendiri oleh pesertanya dan masih terbatas pada masyarakat pekerja disektor formal.

  1. Pembahasan
    1. Sejarah Ketenagakerjaan Indonesia

    Pengaturan mengenai tenaga kerja di Indonesia pada awalnya termasuk ke dalam ruang lingkup hukum perburuhan. Sejarah ketenagakerjaan Indonesia telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, tepatnya pada masa penjajahan. Dimana pada saat itu orang – orang Indonesia asli (pribumi) telah mulai dikerahkan dalam jumlah yang besar untuk kepentingan penjajahan.

    Ketenagakerjaan di Indonesia didahului dengan terjadinya perbudakan, rodi serta poenale sanksi (sanksi poenale). Perbudakan disini maksudnya adalah melakukan pekerjaan di bawah pimpinan orang lain dan tidak memiliki hak atas apapun termasuk hak atas kehidupan pribadinya. Walaupun hak tidak mereka dapat, mereka memiliki kewajiban, yaitu untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh tuan atau majikannya. Pemilik budak merupakan satu – satunya pihak yang mendominasi antara pemberi dan penerima pekerjaan. Perbudakan sebagai bentuk pengerahan tenaga kerja yang tidak manusiawi dan tercela ini kemudian diupayakan untuk ditiadakan dengan mendirikan satu lembaga yang disebut The Java Benevolent Institution.

    Tidak jauh dengan perbudakan, rodi juga merupakan suatu perbuatan yang tidak manusiawi karena rodi merupakan kerja paksa yang dilakukan oleh rakyat untuk kepentingan pihak penguasa atau pihak lain dengan tanpa pemberian upah, serta dilakukan di luar batas perikemanusiaan. Mereka biasanya dikerahkan untuk segala macam keperluan, seperti mendirikan pabrik, membangun jalan untuk pengangkutan bahan atau barang serta untuk melakukan pekerjaan lainnya demi kepentingan pegawai kompeni atau penjajah.

    Poenali sanksi terjadi karena adanya kebijakan Agrarische Wet tahun 1870 yang berimplikasi pada ketersedian lahan perkebunan swasta yang sangat besar. Untuk menjamin perusahaan ini mendapatkan buruh yang tetap dapat melakukan pekerjaan, maka didalam Algemenen Politie Strafreglement dicantumkan ketentuan (Stb. 1872 Nomor 11) yang menetapkan bahwa buruh yang tiada dengan alasan yang dapat diterima meninggalkan atau menolak melakukan pekerjaan dapat dipidana dengan denda antara Rp. 16 (enam belas rupiah) sampai dengan Rp. 25 (dua puluh lima rupiah) atau dengan kerja paksa selama 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) hari. Pengenaan hukuman kepada buruh yang tidak melaksanakan pekerjaan inilah yang disebut dengan "Poenale Sanksi". Karena pada masa itu kaum buruh selalu menjadi pihak yang dirugikan maka diatur suatu hubungan perburuhan agar para buruh mendapatkan hak mereka.


     

    1. Pengertian Tenaga Kerja dan Pengaturannya

    Semakin hari tenaga kerja / buruh semakin dipergunakan maka otomatis jumlah tenaga kerja / buruh yang ada pun ikut bertambah. Akhirnya Indonesia sebagai negara merasa perlu mengakomodir mengenai tenaga kerja / buruh ini melalui peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang yang mengatur semua hal mengenai tenaga kerja. Seiring perjalanan waktu pemerintahan kemudian mengganti istilah buruh yang biasa dipakai untuk para pekerja menetapkannya menjadi tenaga kerja. Dan hukumnya pun berubah dari hukum perburuhan menjadi hukum ketenagakerjaan, walaupun sampai saat ini masih banyak yang menyebut dengan nama hukum perburuhan.

    Tujuan perubahan istilah dari buruh menjadi tenaga kerja ini selain untuk lebih menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja itu sendiri, juga untuk menunjukan penghargaan atas apa yang telah mereka kerjakan karena istilah buruh sangat identik dengan sesuatu yang negatif / rendah serta sangat tidak manusiawi. Selain itu istilah buruh berkonotasi pekerja kasar dan cenderung menggambarkan kelompok yang selalu berlawanan dengan pihak majikan. Karena memang pada masa penjajahan Belanda buruh memang merupakan pekerja kasar seperti kuli, tukang mandor yang melakukan pekerjaan kasar. Orang-orang seperti ini disebut dengan istilah "blue collar". Pada era orde baru organisasi buruh / pekerja yang lebih dikenal dengan sebutan Serikat Buruh kemudian juga diganti menjadi istilah Serikat Pekerja.

    Saat ini tenaga kerja diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan penyempurnaan dari Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1997 yang pada intinya merupakan implementasi dari Pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pertama ini pada hakekatnya merupakan kompilasi dari ketentuan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia sehingga memudahkan para pihak yang berkepentingan untuk mempelajarinya.

    Payaman J Simanjuntak memakai istilah manpoweruntuk menyebut tenaga kerja dan memberikan pengertian tenaga kerja menurut konsep ketenagakerjaan yaitu mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja yang sedang mencari kerja dan yang melakukan pekerjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga. Jadi, tenaga kerja disini lebih ditekankan pada umur yaitu usia minimum 15 tahun dan batas umur maksimum 55 tahun.

    Tenaga kerja menurut Pasal 1 ayat (2) Undang – undang Nomor 3 Tahun 1992 adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk didalamnya tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 1 ayat (13) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Pengertian tenaga kerja diatas merupakan penyempurnaan dari Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa tenaga kerja adalah : "Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat".

    Yang dimaksud dengan pekerjaan / buruh sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dari pengertian ini yang dapat disebut sebagai pekerja hanyalah tenaga kerja yang sudah bekerja. Pengertian ini memang agak luas namun maknanya lebih luas karena dapat mencakup semua orang yang bekerja pada siapa saja, baik perseorangan, persekutuan, badan hukum atau badan lainnya dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk apapun karena upah tidak hanya berupa uang namun dapat juga dalam bentuk barang.


     

    1. Macam – Macam Tenaga Kerja

    Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh Payaman J. Simanjuntak diatas, maka tenaga kerja dapat dibagi atas dua yaitu :

  • Angkatan kerja

    Yang termasuk dalam kategori ini, adalah mereka yang dalam studi golongan yang mengurus rumah tangga serta golongan yang menerima pendapatan yaitu mereka yang tidak melalukan aktivitas ekonomi tetapi memperoleh pendapatan misalnya pensiunan, penerima bunga deposito dan sejenisnya.

  • Bukan angkatan kerja

    Bukan angkatan kerja ini terdiri dari orang – orang yang bekerja (terdiri dari orang yang bekerja penuh maupun orang yang setengah menganggur) serta orang yang masih pencari pekerjaan (pengangguran).

    Yang dimaksud dengan setengah menganggur memiliki beberapa ciri yaitu :

    • Pendapatan seseorang yang dibawah ketentuan upah minimum
    • Kemampuan produktifitasnya dibawah standar yang ditetapkan
    • Jenis pendidikannya tidak sesuai dengan pekerjaan yang ditekuni
    • Jam kerja kurang dari standar yang ada

Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) pembagian tenaga kerja yaitu :

  • Tenaga kerja terdidik / tenaga ahli / tenaga mahir

    Tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran pada suatu bidang karena sekolah atau pendidikan formal dan non formal. Contonya seperti sarjana ekonomi, insinyur, sarja muda, doktor, master dan lain sebagainya.

  • Tenaga kerja terlatih

    Tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan pendidikan karena yang dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya berulang – ulang sampai bisa dan menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya adalah supir, pelayan toko, tukang masak, montir, pelukis dan lain – lain.

  • Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih

    Tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh tenaga kerja seperti ini adalah kuli, buruh angkut, buruh pabrik, pembantu, tukang becak dan masih banyak lagi contohnya.


     

  1. Arti Penting Aspek Hukum Perlindungan Tenaga Kerja

Dalam pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hukum ketenagakerjaan adalah semua peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada saat sebelum bekerja, selama atau dalam hubungan kerja serta setelah hubungan kerja putus. Pengertian ini tentu lebih luas bila dibandingkan dengan pengertian hukum perburuhan yang hanya berkenaan dengan hubungan hukum antara buruh dengan majikan dalam hubungan kerja saja. Apapun intinya itu tenaga kerja harus selalu dilindungi. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi pentingnya perlindungan tenaga kerja, yaitu:

  1. Bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur yang merata baik meteriil maupun spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dimana dalam pelaksanaan pembangunan nasional tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
  2. Bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
  3. Bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin berbagai hak dasar yang akan didapatkan oleh para pekerja / buruh dan untuk menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Selain itu ada beberapa prinsip dasar dibentuknya perlindungan terhadap tenaga kerja diantaranya adalah :

  • Merupakan program publik yang bersifat wajib yang ditujukan kepada seluruh warga negara yang pengelolaannya dilakukan dibawah pengawasan negara berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan hal ini.
  • Merupakan perlindungan dasar yang bersifat dasar untuk menjaga harkat dan martabat manusia
  • Resiko sosial-ekonomi yang memberikan perlindungan dalam menghadapi resiko berbagai peristiwa sosial ekonomi yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara.
  • Berkelanjutan dalam arti kesinambungan baik itu jangka waktu panjang maupun jangka pendek.

Perlindungan tenaga kerja dapat merupakan suatu perlindungan yang lintas sektor dalam artian perlindungan ini dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi yang baik antar berbagai sektor seperti sektor ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, sosial, keuangan, kependudukan, perindustrian, perdagangan dan sektor terkait lainnya.

  1. Pengertian Jaminan Sosial

    Seperti halnya perlindungan sosial, terdapat pula berbagai macam interpretasi jaminan sosial

Tidak ada komentar: